Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam pengelolaan harta pribadi maupun negara. Zakat, Infak, shodaqoh, dan wakaf adalah beberapa pilar ekonomi muslimin yang digunakan untuk kemashlahatan banyak orang. Selama seribu tahun lebih wakaf sudah menjadi penopang peradaban muslimin. Mulai dari kebun milik Umar, sumur Raumah milik Utsman, kebun Bairuha milik Abu Thalhah, hingga wakaf-wakaf lain yang masih bisa kita saksikan pesonanya hingga kini.
Alhamdulillah kini syariat yang lama terkubur mulai kembali bersinar. Wakaf perlahan kembali menjadi solusi masalah ekonomi umat. Berangkat dari hal ini kami pun turut serta beramal jama’i dalam gerbong kebaikan syariat ini.
Yayasan Satu Umat (YSU) didirikan oleh 14 majelis taklim lintas angkatan alumni SMAN 70 Bulungan Jakarta. YSU mengelola aset wakaf produktif dengan tujuan mewujudkan umat Islam Indonesia yang sejahtera dan berdaya secara ekonomi. ZIS (Zakat Infak Sedekah). YSU merupakan badan hukum resmi yang disahkan Kemenkumham tanggal 7 Desember 2021 dengan SK No. AHU-0028829.AH.01.04.Tahun 2021.
Mari raih berkah-Nya melalui Wakaf Air Bersih Siap Minum
Berbagi cahaya petunjuk-Nya melalui Wakaf Qur’an Satu Umat